Hari Ini Pembatasan Aktivitas Diberlakukan di Pinrang

InsanNews.id, PINRANG —  Seiring bertambahnya kasus Covid-19 di Kabupaten Pinrang, dimana saat ini Pinrang menjadi daerah zona merah di Sulsel, membuat pemerintah daerah lakukan pembatasan aktifitas yang mulai diberlakukan Rabu (7/10/2020), yang meliputi sektor perdagangan seperti Pasar, Kafe/Warkop, Toko dan Toko Modern serta kegiatan Hajatan.

Dari informasi yang dihimpun, Bupati Pinrang memberikan pembatasan aktivitas khususnya di pasar hingga pukul 17.00 Wita. Sementara untuk warkop/kafe, toko dan toko modern beroperasi hingga pukul 21.00 Wita. Hal tersebut sesuai surat edaran Bupati Pinrang.

Adapun untuk kegiatan hajatan sepert resepsi pengantin, Aqiqah dan lainnya, untuk sementara tidak diberikan izin dengan catatan untuk yang akan menikah tetap diperbolehkan tetapi ijab kabulnya di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Kondisi memaksakan kami harus mengambil langkah pembatasan seperti ini. Makanya, pembatasannya juga kita tidak tentukan berapa lama,” jelas Bupati Pinrang, Irwan Hamid saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).

Namun Irwan menegaskan, jika grafik kasus Covid -19 di Kabupaten Pinrang sudah mulai melandai atau terkendali, tentunya pembatasan ini akan dicabut atau dilonggarkan kembali.

Editor : Rull