Kebijakan umum pagu indikatif wilayah tahun 2025 itu disepakati melalui rapat paripurna DPRD, Senin 29 Januari 2024. Kebijakan umum pagu indikatif wilayah itu ditetapkan sebanyak Rp3,1 miliar untuk empat kecamatan.
“Adapun penetapan pagu indikatif wilayah tahun 2025 sesuai usulan yang kami serahkan kemarin yaitu sebesar 3,1 milyar rupiah yang akan didistribusikan ke empat kecamatan berdasarkan indikator,” jelasnya, (29/01/24)
Sehingga ditetapkan untuk Kecamatan Soreang sebesar 952 Juta rupiah, untuk Kecamatan Ujung sebesar 615 Juta rupiah, untuk Kecamatan Bacukiki sebesar 712 juta rupiah dan untuk Kecamatan Bacukiki Barat sebesar 895 Juta rupiah.
Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali yang diwakili Staf Ahli Halwatiah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD atas kerja keras untuk membahas Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun 2025 ini.
Dirinya yakin kebijakan umum pagu indikatif wilayah ini akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat Kota Parepare. Sehingga dapat mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan.
“Olehnya itu, kebijakan pagu indikatif wilayah iniagar segera disosialisasikan dan disampaikan ke seluruh Kecamatan sebagai acuan Musrenbang Kelurahan dan Musrenbang Kecamatan dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2025 dan Renja SKPD Tahun 2025,” pungkasnya