KPU Siap Hadapi Gugatan Pileg di Mahkamah Konstitusi

InsanNews , Jakarta – KPU bersiap menyiapkan alat bukti dan dalil untuk mementahkan gugatan caleg di sengketa Pileg 2019. KPU akan menghadirkan saksi dan bukti yang relevan.

“Nanti masing-masing tim kuasa hukum, dan KPU di daerah, akan memastikan itu. Besok (23/7) alat bukti mana yang dianggap relevan, untuk menangkis atau membantah dalil atau alat bukti yang diajukan,” ujar komisioner KPU Hasyim Asyari di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Hasyim mengatakan, sejak pekan lalu KPU berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk menyiapkan alat bukti dan saksi. Namun, Hasyim mengaku akan melihat saksi dari pemohon terlebih dahulu untuk menghadirkan saksi KPU di persidangan.

Namun Hasyim tidak menyebutkan jumlah orang saksi yang akan dihadirkan dalam sidang di MK.

“Lihat perkembangan kita lihat kualitas saksi gimana, kita nggak perlu repot-repot mendahului, karena jatahnya sesuai dengan alokasi pemeriksaan pembuktian bagi pemohon. Nanti KPU siapkan (saksi) setelah lihat perkembangan saksi yang diajukan pemohon,” katanya, Sebagaimana Dikutip dari Detik.Com

Sementara itu, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengapresiasia MK dalam memutus kelanjutan suatu perkara. Dia juga menyebut MK tertib sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sebelumnya.

“Saya rasa MK, tegas sebagai lembaga peradilan, bagaimana disebutkan keadilan material harus dimulai dengan keadilan prosedural, dan tertib prosedural itu yang telah ditegakkan oleh MK,” ujar Fritz.

Sebelumnya, MK telah merampungkan pembacaan putusan sela terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Total, dari 260 perkara, MK hanya melanjutkan 122 perkara yang maju ke tahapan sidang berikutnya.(SK)