Pemerintah Batal Naikkan Harga BBM Premium

Harga BBM jenis premium yang rencananya akan naik sebesar 7 persen mulai Rabu, 10 Oktober 2018 dibatalan pemerintah karena pihak pertamina merasa belum siap.

Penjual BBM premium eceran di depan SPBU. (INT)

Penjual BBM premium eceran di depan SPBU. (INT)

Pertamina Tidak Siap Naikkan Harga BBM Dua Kali Sehari

INSAN NEWS, NUSA DUA – Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM jenis premium pada Rabu, 10 Oktober 2018. Informasi ini disampaikan setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM, Ignasius Jonan yang sebelumnya mengumumkan bakal menaikkan harga premium sebesar 7 persen menjadi Rp 7.000 per liter.

“Jadi kami baru tahu tadi setelah Pak Jonan sampaikan pengumuman bahwa akan naik, dan kemudian kami tanya ke Menteri Rini, apakah bisa dilaksanakan atau tidak,” kata Deputi Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Fajar Harry Sampurno saat konferensi pers di Indonesia Paviliun, Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018).

Fajar menjelaskan, komunikasinya dengan Menteri BUMN, Rini Soemarno, berlanjut dengan cek silang rencana kenaikan harga BBM jenis premium itu ke PT Pertamina (Persero). “Menteri Rini melakukan cross check dengan Pertamina dan sampaikan bahwa kami (Pertamina) tidak siap untuk menaikkan (harga BBM) dua kali dalam satu hari,” tuturnya.

Seperti diketahui, Pertamina pada Rabu, 10 Oktober 2018, telah menaikkan harga BBM non PSO seperti Pertamax Series dan Dex Series, serta Biosolar Non PSO. Kenaikan harga ini berlaku di seluruh Indonesia pukul 11.00 WIB.

External Communication Manager PT Pertamina (Persero) Arya Dwi Paramita mengatakan penyesuaian harga BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Biosolar Non PSO merupakan dampak dari harga minyak mentah dunia yang terus naik. Saat ini harga minyak dunia rata-rata menembus USD 80 per barel.

Lebih jauh Fajar mengatakan, pembatalan rencana kenaikan harga BBM premium itu juga telah diketahui oleh Menteri Jonan. Bahkan, kata dia, Jonan juga telah memutuskan untuk menunda kenaikan harga BBM premium.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM, Ignasius Jonan telah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM Premium menjadi Rp.7000 per liter mulai Rabu, 10 Oktober 2018. Kenaikan harga ini, kata Jonan, akan berlaku di wilayah Jawa, Madura dan Bali.

“Pemerintah mempertimbangkan Premium mulai hari ini (Rabu, 10/10/2018) jam 18.00 WIB, paling cepat, tergantung dari persiapan Pertamina mensosialisasikan sebanyak 2500 SPBU yang menjual Premium naik sekitar 7 persen,” kata Jonan saat mengelar konferensi pers di Hotel Sofitel, Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018).

Jonan mengatakan untuk kenaikan Premium di Jawa, Madura dan Bali naik dari Rp 6.550 per liter menjadi Rp.7000 per liter. Sedangkan, kenaikan di luar Jawa, Madura dan Bali naik menjadi Rp.6900 per liter dari sebelumnya, Rp.6450 per liter. Demikian dikutip dari tempo.co(***)