InsanNews Makassar– MantanKetua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan dua periode H. Zulkifli Gani Ottoh (Zugito) dinyatakan bebas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Menyatakan unsur dakwaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan Gedung PWI tidak terbukti, pada Kamis (1/8/2019)
Ketua Majelis Hakim, Suratno, menyebutkan, seluruh pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa dibuktikan.
“Dengan vonis bebas ini, semua hak terdakwa akan dipulihkan”.
“Vonis bebas ini biaya persidangan sebesar Rp10 ribu akan dibebankan kepada negara,” Putus Majelis.
Dalam sidang, dihadiri Ketua Umum PWI Pusat Atal S.Depari, Pengurus PWI Provinsi Sulsel dan PWI Sidrap, Wajo, Parepare. Serta sejumlah Pimpinan Media Massa. Tidak ketinggalan Fajar grup, meneteskan air mata. (*)