
Dalam pantuan secara bergilir kepala desa memasuki ruangan pemeriksaan Unit Tipikor
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP
Dharma Praditya membenarakan adanya pemeriksaan tersebut.
“Ini hanya bentuk tindak lanjut dari MoU Polri dengan Kementrian Desa mengenai dana desa”kata Dharma diruang kerjanya,Selasa 4 Maret.
Dalam nota kesepahaman tersebut, diatur kerja sama terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bone itu menambahkan, pemeriksaan itu juga sebagai upaya penyamaan persepsi dalam penggunaan dana desa dan dilaksanakan satu pekan ke depan.
Sumber pendapatan desa antara lain adalah:
a. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
c. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
d. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Informasi dihimpun, semua kepala desa dari 12 kecamatan akan dipanggil.(*)