Andi Dhani Terpilih Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pinrang

Insannews.co.id PINRANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pinrang telah terbentuk. Andi Muhammad Ramdhani terpilih sebagai Ketua Badan Bapemperda periode 2019-2024.

“Kami akan memperjuangkan perda-perda yang bermanfaat bagi masyarakat kabupaten pinrang, namun pastinya tidak boleh keluar dari perundang-undangan yang lebih tinggi, baik secara vertikal dan horizontal,” ujar Andi Dhani, kepada Insannewsco.id.

Bapemperda merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD. Susunan dan keanggotaan Bapemperda dibentuk pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota Bapemperda ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota Komisi. Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah anggota Komisi yang terbanyak.

Anggota Bapemperda diusulkan masing-masing Fraksi. Pimpinan Bapemperda terdiri atas 1 orang ketua dan 1 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah sekretaris Bapemperda bukan anggota. Masa jabatan pimpinan Bapemperda paling lama 2 tahun 6 bulan dan bisa diusulkan kembali.

Diantara tugas Bapemperda yaitu menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat skala prioritas Ranperda, melakukan evaluasi atas materi Ranperda serta memberikan masukan kepada pimpinan DPRD terkait Ranperda.

Andi Dhani akan mempelajari Ranperda yang tidak terselesaikan pada periode DPRD sebelumnya. Menurutnya ranperda tersebut tidak selesai pada pembahasan tahun sebelumnya, karena terbatasnya masa pembahasan. “Nanti itu kami lanjutkan. Kami akan selesaikan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, DPRD Pinrang telah menetapkan alat kelengkapan DPRD Pinrang beserta pimpinannya pada Senin (117/10/19).

Adapun struktur Bapemperda Pinrang ketuai H.Andi Muhammad Ramadhani Wakil Ketua, Kamaruddin,SH.,MH.

Tugas Badan Pembentukan Peraturan Daerah ini adalah menyusun rancangan program pembentukan peraturan daerah yang memuat daftar urut Raperda berdasarkan skala prioritas pembentukan Raperda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD, mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah, menyiapkan Raperda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.

Kemudian juga melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda yang diajukan anggota DPRD, Komisi dan/atau gabungan Komisi sebelum Raperda tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD, mengikuti pembahasan Raperda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan Raperda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah diluar program pembentukan Perda, Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap Raperda yang berasal dari Pemerintah Daerah.

Kemudian juga, mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Ranperda melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau Pansus, memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Raperda yang ditugaskan oleh Banmus, melakukan kajian Perda, dan membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi Komisi pada masa keanggotaan berikutnya. (Sh)