ATR/BPN Pinrang Abaikan Surat Keputusan Dua Institusi Dprd,Dan Mahkama Agung

ATR/BPN Pinrang Abaikan Surat Keputusan Dua Institusi Dprd,Dan Mahkama Agung

InsanNews Pinrang  – Permasalahan Tanah Ahli waris haji makkaritutu dengan ATR/BPN pinrang masih saja berlanjut di duga ada oknum bpn pinrang yang bermain.

Sementara persoalan ini di anggap selesai sejak 2017 dengan adanya surat keputusan hasil hering DPRD kabupaten Pinrang No surat 18/LHR-KOM. II/DPRD .

Surat keputusan Mahkama Agung Reg no 268 K/pdt/1997.

Namun di belakang muncul persoalan saat keluarga ahli waris ingin melakukan perpecahan sertifikat tidak di terima pihak ATR/BPN Pinrang.

Ahli waris Sukarno Syuti”Saya ini sudah dua bulan urus mau pecahkan sertifikat namun selalu di tolak”

Tambahnya kami ahli waris telah memiliki surat putusan hasil hering dari dprd,dan MA bahwa persoalan tanah tersebut dianggap selesai juga saat di temui di rumahnya, Senin 25/02/2019.

ATR/BPN pinrang tidak membuatkan pecahan sertifikat induk ahli waris di duga adanya indikasi tumpang tindi sertifikat hak milik no 2732 /salo dengan sertifikat hak pakai no 00012/sawitto.(Oc)