Baharuddin Mantan Suami Siri’ NS Gadis 12 Tahun Jadi Tersangka

InsanNews.id, PINRANG — Satreskrim Polres Pinrang tetapkan Baharuddin (44) menjadi tersangka baru dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Dimana Baharuddin (44) seorang terapis asal Kota Makassar yang menikahi gadis usia 12 tahun, NS (12) yang merupakan korban pemerkosaan ayah tiri di Pinrang.

“Hari jumat tanggal 24 juli kami telah lakukan gelar perkara, kami tetapkan Baharuddin mantan suami siri korban menjadi tersangka, dimana sebelumnya telah ditetapkan tersangka ayah tiri korban,” Ungkap AKP Dharma Negara, Kasat Reskrim Polres Pinrang, Senin (27/7/2020)

Lanjut Dharma, dari hasil pemeriksaan Baharuddin terbukti memiliki peran tersendiri dalam kasus tersebut, dimana Baharuddin mengetahui bahwa wanita yang dinikahinya merupakan anak di bawah umur dan tak sepantasnya untuk dinikahkan sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk perannya disini kami menerapkan pasal 288 KUHP, yang berbunyi barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seseorang wanita yang diketahuinya bahwa belum waktunya dikawinkan,” terangnya

Disisi lain, Baharuddin yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut tidak dilakukan penahanan oleh pihak reskrim polres Pinrang.

“Kami tidak lakukan penahanan karena yang bersangkutan merupakan seorang difabel,” katanya

Namun dalan kasus tersebut, pihak Satreskrim Polres Pinrang akan tetap berkoordinasi dengan ahli dimana dengan ahli nanti pihaknya akan mengajukan berkas kasus tersebut ke jaksa penuntut umum.

“Baharuddin mengetahui bahwa yang dinikahinya merupakan anak di bawah umur, jadi kami tetap akan berkordinasi dengan ahli untuk kasus tersebut hingga ke jaksa penuntut umum,” tuturnya

Diketahui, kasus pernikahan dibawah umur antara Baharuddin (44) dan NS (12) tersebut merupakan skenario Sappe ayah tiri korban NS untuk menutupi aksi bejatnya yang telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.