Bandar Shabu 8 Kg di Pinrang Dituntut Hukuman 10 Tahun

InsanNews.co.id, PINRANG — Bandar narkoba jenis shabu H Fahri bin H Fammu, merupakan terdakwa kasus narkoba jenis Shabu seberat 8 Kg kini menjalani persidangan, Kamis (7/11/2019).

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang dengan ketua Majelis Hakim Adil Kasim, terdakwa yang merupakan bandar besar shabu asal Kabupaten Sidrap ini dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Muhammad Yusran dan Andi Alamsyah.

(Bandar narkoba jenis shabu H Fahri bin H Fammu, merupakan terdakwa kasus narkoba jenis Shabu seberat 8 Kg asal Kabupaten Sidrap yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pinrang, Kamis (7/11/2019).)

Pada persidangan ini, terdakwa H Fahri dijerat Pasal 114 Junto Pasal 132 dan Pasal 112 Junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat Terlarang.

“Tuntutan ini kita anggap sudah tepat dan sesuai dengan perbuatan terdakwa selaku Bandar besar Narkoba jenis Shabu. Kita akan selalu komitmen untuk melakukan penuntutan maksimal terhadap para pelaku narkoba yang sudah sangat meresahkan negara kita ini,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Ayu Agung yang turut hadir menyaksikan jalannya persidangan kasus shabu 8 Kg ini.

Ayu Agung menyebutkan, tindakan tegas jajarannya dalam hal penuntutan dilakukan agar bisa memberikan efek jera buat para pelaku narkoba khususnya di Kabupaten Pinrang.

“Narkoba saat ini sudah menjadi musuh kita bersama. Bahaya narkoba sangat mengancam generasi muda kita saat ini selaku generasi penerus bangsa,” pungkas Ayu Agung.

Setelah mendengarkan tanggapan terdakwa dan pengacaranya yang akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis, Ketua Majelis Hakim Adil Kasim yang juga menjabat Ketua PN Pinrang memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis (14/11/2019) mendatang.