Insannews.co.id Pinrang – Team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang dipimpin Bripka ARIS, SH telah mengamankan Herman (40) warga Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, yang diduga pelaku tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) melalui media sosial Facebook dengan Akun atas nama Herman Koi.
Herman diamankan oleh Resmob Polres Pinrang Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Senin (01/10/19), sekira pukul 14.00 wita, berdasarkan surat penangkapan LPA/ 99 / X / 2019/ SPKT/ SULSEL/ RES PINRANG , tgl 01 Oktober 2019.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara, dimana Herman terduga pelaku tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) melalui media sosial
“Dengan adanya laporan tersebut selanjutnya tim melakulan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku yang berdomisili di Kab. Pinrang, setelah keberadaan terduga pelaku diketahui selanjutnya tim menuju rumah pelaku dan mengamankan terduga pelaku”.Ungkap Dharma dalam rilisnya.
Adapun Barang bukti 1 (satu) unit handphone merek OPPO F7 warna merah dan screenshot ujaran kebencian di medsos juga telah diamankan Kata Dharma
Sementara itu terduga pelaku disangkakan pasal 207 KUHP dan atau Pasal 45b jo Pasal 29 Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut. (Rls/Fauzan)