
Muhammad sai alias lasade (41) Warga Desa Tinombo Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Mutong Sulteng dan orang tuanya tinggal dusun kanarie Desa Mallongi longi Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang merupakan disabilitas cacat pada kaki.
Pelaku mengungkap pada awalnya sekira bulan februari tahun 2019 pelaku menjual tanah milik warisan sebanyak dua lokasi berupa tanah sawah seluas 34 are dan tanah kering selauas 18 are yang kesemuanya terletak di Dusun Kanarie Desa Mallongi longi Kecamatan Lanrisang Kabupaten pinrang.
Dengan membayar pembuatan surat Akta Jual Beli (AJB) 5 juta lebih surat akhirnya selesai untuk 1 AJB untuk sawah sedangkan 1 AJB untuk tanah kering belum selesai.
Katanya pak desa ada kesalahan pada AJB tersebut sehingga pelaku diminta untuk membayar kembali pelaku menyetujuinya namun pelaku belum memberikan biayanya karena pelaku bersedia membayar setelah AJB tersebut selesai.
Saya sudah 2 kali pulang balik dari sulteng untuk mengurus AJB tersebut dan ternyata kepla desa belum menyelesaikan AJB ungkapnya .
Sehingga pada hari jumat 03 /05/ 2019 pukul 08.30 wita saya mengkonfirmasi ke kantor camat namun tidak ada jawaban dari staf kecamatan saya pulang dan singgah dikantor Desa Mallongi longi mencari pak desa namun tidak ada.
Saat itu saya emosi dan pulang kerumah dikanarie untuk mengambil bensin dan mencari pelepah daun pisang kering disekitar kantor desa saat itu saya masuk ke kantor desa
menjumpai salah satu staf desa dan menyuruhnya keluar kantor
Saya mengambil semua barang yang mudah terbakar seperti kursi kayu dan sofa serta pelepah pisang kering dan ditumpuk tepat didepan ruangan kepala desa dan setelah itu pelaku siram dengan bensin dan membakarnya sambil merekam dirinya hasil rekaman saya unggah di facebook milik saya
Kejadian tersebut saya meyesal namun sempat menitipkan pesan kepada media bahwa pihak pemerintah di desa agar selalu melayani masyarakatnya dengan serius jagan baru kejadian nanti baru mau bekerja ungkapnya di dalam sel tahanan.
Sementara pak desa Amiruddin saat di temui mengatakan AJB untuk tanah kering memang belum di tanda tangani karena ada kesalahan dan orang tua pelaku juga belum tanda tangan sehingga surat AJB lambat selesai pelaku juga memaksa agar tanda tangan orang tuanya di palsukan saja sehingga saya menolak . (Fauzan)