
Pelaku Nurmi (48) warga jalan Beruang kecamatan watang sawitto kabupaten pinrang, dengan dasar LBP/151/1V/2019/SULSEL/ SPKT/ POLRES Pinrang ,tanggal (10/4/2019) dengan korban Satriya (44) Warga Madimen kelurahan Mamminasae kecamatan palateang kabupaten pinrang .
Korban mengalami kerugian berupa 1. Unit HP merek samsung Galaxy, 17 prime warna Gold dan uang tunai Rp 500.000 dengan taksiran kerugian sekitar Rp 2.800.000.
Kejadianya pada hari Jumat (5/4/2019) sekira pukul 07 .00.wita di kompleks pasar sentral pinrang kecamatan watang sawitto kabupaten pinrang.
Kisah dari kronologis penangkapan dengan adanya laporan tersebut, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang di dapat selajutnya Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut dapat di simpulkan bahwa terduga pelaku pencurian adalah Nurmi ,Selajutnya tim mendatangi rumah terduga pelaku dan melakukan penangkapan .
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara mengatakan bahwa pelaku mengakui perbuatanya yang telah mengambil hp milik korban yang tersimpan di bagasi / kantong depan sepeda motor dan uang Rp 100.000 .
Selajutnya pelaku dan barang bukti sudah diamankan di polres pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut,’ Kata Dharma.(SK/Rls)