Ditjen Pajak Sosialisasi SPT Tahunan Di RSUD dan Dinkes

Ditjen Pajak Sosialisasi SPT Tahunan Di RSUD dan Dinkes

InsanNews Pinrang – Wajib pajak sudah bisa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2018. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mendorong pelaporan secara online, yaitu menggunakan e-Filing.

Untuk itulah dilakukan sosialisasi tentang cara pengisian formulir SPT secara online yang dihadiri oleh Direktur RSUD Lasinrang dr.H.Makbul Tapa, M.Kes berserta karyawan RSUD Lasinrang dan Dinas Kesehatan Kab.Pinrang. Bertempat di Lt. 4 Aula RSUD Lasinrang  pada hari ini Kamis (14/03/2019)

dengan narasumber Tim Perpajakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare. Kegiatan ini di sambut antusias oleh peserta yang hadir, hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan seputar wajib pajak mereka.

Khairul Akbar mengatakan “Dengan e-Filing ini, wajib pajak bisa melakukan pelaporan kapan saja dan dimana saja, selama ada jaringan internet. Dan tentu saja untuk memudahkan para wajib pajak, tanpa antri di kantor pajak”.

Pelaporan SPT ini bisa dilakukan dengan tiga cara, yaitu secara langsung di kantor pajak terdekat dan melalui saluran tertentu atau pelaporan secara elektronik. Saluran tertentu yang di maksud yaitu pengisian SPT secara online melalui Direktorat  Jenderal Pajak (DJP) online atau e-Filing. Adapun pengisian SPT untuk wajib dilaporkan setiap tahun, tutup Khaeril Akbar. (Rilis/sh)