DPP PPP Sepakati menunjuk Suharso Monoarfa sebagai Plt ketua umum PPP, pasca Romi Diciduk KPK

DPP PPP Sepakati menunjuk Suharso Monoarfa sebagai Plt ketua umum PPP, pasca Romi Diciduk KPK
Suharso Monoarfa

Insannews.co.id  – Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  Partai Persatuan Pembangunan Secara resmi memberhentikan Romahurmuziy sebagai ketua umum PPP paska ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dalam kasus dugaan Tindak pidana Korupsi.

Pemberhentian Romaharmuziy sebagai ketua umum diputuskan dalam Rapat Pleno Harian PPP,  dan dalam rapat tersebut,  DPP PPP juga menyepakati menunjuk Suharso Monoarfa sebagai Plt ketua umum PPP

Hal tersebut disampaikan wakil ketua Rena Marlinawati umum DPP PPP,  yang menjelaskan dalam putusan tersebut diambil dalam forum rapat pleno DPP,  dimana rapat Harian yang di hadiri oleh ketua Majelis Syariah KH Maimoen Zubair, Ketua Dewan Majelis Pertimbangan Suharso Monoarfa, dan Ketua Mahkamah Partai.

Dalam pasal 11 Anggaran Rumah Tangga (ART) ayat 1 huruf d PPP mengatur pemberhentikan pengurus partai yang terlibat dalam tindakan pidana korupsi dan telah ditetapkan sebagai ttersangka oleh KPK dan tindak pidana narkoba oleh Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.

“Berdasarkan hasil rapat pleno DPP PPPx menetapkan Uharso Manoharfa  sebagai Plt ketua umum,  dan memberhentikan Romaaharmuziy sebagai ketua umum,” Ucapnya

Dikutip dari trotoar.id, Diketahui Komisi Pemberantasan korupsi Jum’at kemarin menangkap ketua umum PPP di sebuah hotel bersama dengan sejumlah pejabat kementrian agama dan kanwil agama Jawa Timur

Dalam penangkapan yang dilakukan KPK juga menemukan uang yang diduga sebagai alat untuk melakukan tindakan pidana korupsi, yang dimana siang tadi KPK resmi menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka dan ditahan diurutan KPK selama 21 hari terkiat dugaan suap terkait seleksi jabatan pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag).

“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019,” ujar Laode M Syarif. (*)