DPRD Pinrang Sarankan Gugatan Ke PTUN Kepada Pihak Cakades No 2 Terkait Dugaan Kecurangan Pilkades Mallongi Longi

Desa mallongi Longi

InsanNews Pinrang  – DPRD Kabupaten Pinrang Melaksanakan Rapat Klarifikasi terkait dugaan kecurangan hasil pemilihan desa mallongi longi yang di pimpin oleh Ketua Komisi I  DPRD kabupaten Pinrang Hasym Padu,senin (18/03/19) Sekira pukul 10.25 wita di ruang rapat kantor DPRD kabupaten pinrang Jalan Sukawati kelurahan maccorawalie kecamatan watang sawitto

Kegiatan ini dihadiri sekitar tiga puluhan orang,Yakni beberapa anggota DPRD dari komisi 1,Kepala Dinas PMD,Camat Lanrisang serta dihadiri Pengawal Pilkades kabupaten.

Dalam tuntutannya asri mila selaku ketua tim pilkades nomor urut 2 menjelaskan bukti dugaan kecurangan yakni,Mulai dari pendistribusian surat suara, panggilan ke masyarakat sudah ada keganjalan baik penggunaan stempel panitia dan potongannya,Distribusi surat pemanggilan tidak distempel dan potongannya tidak diambil,  panitia-panitia menyikapi setelah ada klaim dari masyarakat,

“Pendaftaran wajib pilih yang melakukan bagi masyarakat yang mencoblos tidak jelas jumlahnya mulai dari DPT yang memberikan suaranya dan DPT tambahan (suket dan KTP),panitia juga tidak mencocokan jumlah kartu panggilan yang sudah memilih dengan jumlah suara dalam kotak suara”Papar Asri Mila.

Lanjut Asri,kami berkesimpulan bahwa diduga adanya pencoblosan surat suara yang terjadi pada calon kepala desa tertentu di luar dari gedung PKK Hal ini didasari pada temuan kami di tempat pemilihan sehingga kami melihat bahwa panitia memasukkan kertas suara (yang telah tercoblos) ke dalam kotak suara sedangkan pada saat itu perhitungan hasil akhir pemilihan atau pencoblosan yang sedang berlangsung panitia melakukan hal ini dengan alasan surat suara itu terlambat dimasukkan ke dalam kotak suara.

“Kami juga menemukan beberapa pemilih bukan warga mallongi longi,Salah satu diantaranya adalah warga dari kota Parepare yang dilakukan oleh oknum PNS,”ungkapnya

“Dalam pelaksanaan pemilihan tidak sesuai aturan yang ada dan yang telah disepakati contohnya pada saat pemanggilan pemilih Kami menemukan pemilih yang namanya dipanggil ternyata berbeda dengan orang yang sebenarnya,tutur asri

Panitia tidak dapat menjelaskan keterangan dan mencocokkan jumlah DPT dengan wajib pilihkartu DPT yang tidak terpakai dibawa keluar meninggalkan tempat pencoblosan tanpa persetujuan dari calon dan saksi.

oknum PNS mencoblos di dua tempat yaitu desa mallongi longi dan desa lotang salo sedangkan keluarga tersebut berdomisili di garrasi (bukan domisili mallongi longi).

“saksi calon nomor urut 3 Mengantar ke bilik pencoblosan dan menjaga kotak suara,menurut analisa yang dapat dilihat secara jelas mayoritas atau bahkan keseluruhan anggota panitia pemungutan suara Pilkades adalah tim dari calon nomor urut 3″tutup Asri.

Dalam Pertemuan ini juga dihadiri Panwas pilkades Kabupaten pinrang menjelaskan bahwa Dalam pertemuan/mediasi di Kantor Camat telah dikatakan apabila tidak terima/ ingin mengusulkan pemungutan suara ulang,Silahkan melanjutkan ke PTUN,Karena tidak ada kewenangan Panwas Pilkades layaknya Bawaslu, namun pihaknya mengakui ada yang salah.

Sementara itu dari pihak DPRD kabupaten pinrang Merekomendasikan kepada inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum PNS, memang betul Panwas Kabupaten Tidak memiliki kapasitas untuk merekomendasikan tindak pidana, sehingga diharapkan masyarakat melaporkan ke kepolisian.

Apabila pihak Asri Mula dan Muh Tahir masih tidak terima dengan hasil Pilkades dan ingin menuntut Pemilihan suara ulang (PSU), maka silahkan melakukan gugatan ke PTUN.

Hasil rapat ini akan disampaikan ke pimpinan DPRD dan kemudian dilaporkan kepada Bupati Pinrang dan Inspektorat agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran ASN dalam hal Pilkades,Ungkap Hasym Padu.(Rls)