Dua Terduga Pelaku Pemerasan Diamankan Tim Crime Fighters

Tim Crime Fighter

InsanNews Pinrang – Tim Crime-Fighters Unit Resmob Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit RESMOB BRIPKA ARIS, SH telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Pemerasan dan pengancaman, Kamis (14/03/19) sekira pukul 05.00 wita bertempat di Kamp. Barugae Kelurahan Manarang Kecamatan Mattiro Bulu Kabaupaten  Pinrang

“BURHAN Als LANDU (28) dan SAHRUL (18) berhasil kami amankan setelah adanya laporan warga tentang dugaan kasus pemerasan dan pemalakan ungkap Kasat Reskim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara, melalui Kanit Resmob Bripka Aris.

Bripka Aris menjelaskan Penangkapan tersebut “Dengan adanya laporan tersebut tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud namun pada saat sampai di tempat tersebut dilihat salah satu dari kedua orang tersebut memegang sebilah parang”

Lanjut Bripka Aris, melihat kedatangan anggota kedua orang tersebut lari menggunakan sepeda motor, selanjutnya tim melakukan pencarian terhadap kedua orang tersebut  dan Sekitar jam 03.00 wita Lel. SAHRUL yang merupakan salah satu dari pelaku pemalakan tersebut berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya telah melakukan pemalakan tersebut bersama dengan Rekannya Lel. BURHAN Als LANDU sementara Lel. BURHAN Als LANDU diamankan dirumahnya.

Keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan pemalakan/ pemerasan dengan mengancamkan sebilah parang dengan cara memberhentikan sopir mobil yang melintas di Jl. Poros Pinrang Pare tepatnya di Kampung Barugae Kelurahan Manarang Kecamatan  Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang dan meminta uang dan rokok dari sopir mobil yang melintas.

Kami juga mengamankan berupa barang bukti berupa Sebilah parang panjang, Uang sebanyak Rp. 110.000,-, 4 Bungkus rokok masing masing 1 bungkus rokok Sampoerna, 2 bungkus rokok Marlboro, 1 Bungkus Gudang garam surya dan 1 bungkus rokok Surya Pro, Sepeda motor Honda Beat” papar Bripka Aris.

Kedua terlapor beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pinrang untuk menjalani proses hukum,” tutup Bripka Aris. (*/sh)