Hj Madia Tija Sah Kuasai Lahan Seluas 4 Hektar, Setlelah Menang Gugatan

Hj Madia Tija Sah Kuasai Lahan Seluas 4 Hektar, Setlelah Menang Gugatan

Insannews.co.id – Pihak  Hj. Madia Tija secara sah menguasai lahan seluas 4 hektar yang berlokasi di jalan Lanyer, Kelurahan Galung Maloang Kecamatan Bacukiki , setelah Pengadilan Negeri Pare Pare membacakan putusan Makhmah Agung di lokasi  lahan tersebut

Panitera Pengadilan Negeri Pare Pare Hasmah mengatakan, putusan Makhmah Agung sudah mengikat dan tidak dapat diganggu gugat ” Sehingga di lakukan pengosongan diatas lahan tersebut ” kata dia, di lokasi Selasa 5 Maret 2019

Dia mengatakan, bangunan dan pohon yang diatas bangunan tersebut, harus di kosongkan sebelum dikuasai pemilik sah berdasarkan putusan MA yang telah dibacakan .

Menurut dia, sekitar lima rumah panggung yang ada di atas lahan ini, terpaksa di bongkar ” Namun biaya pembongkaran itu ditanggung pihak Hj Madia Tija sebagai pemenang ”

Dari pantauan di lokasi, sebuah alat berat dan gergaji mesin, digunakan untuk meratakan sejumlah pohon yang tumbuh di lokasi yang bersengketa itu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sengketa lahan ini berproses panjang sejak puluhan tahun lalu antara pihak Hj. Madia Tija melawan Muh.Idrus alias Ladaru. (*)