Ini Parpol Yang Dibatalkan Kepesertaan Calegnya, Sesuai SK KPU RI

Komisi Pemilihan Umum

Insannews.co.id  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, membatalkan keikutsertaan sejumlah partai politik di ajang Pemilu Legilslatif (Pileg) 2019 tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Jumat (22/3/2019).

Akibat Lalainya pengurus parpol setempat,merupakan buntut Pembatalan tersebut karena tidak menyelesaikan kewajibannya untuk menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas waktu 10 Maret 2019 lalu

Sesuai surat Keputusan KPU RI bernomor 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019 tertanggal 21 Maret 2019 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Arief Budiman,dasar Pembatalan parpol sebagai peserta Pileg 2019.

Yang tercatat di Sulawesi Selatan adalah 9 parpol yang digugurkan keikutsertaannya. Masing-masing Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Sembilan parpol yang dinyatakan gagal bertarung pada 17 April mendatang itu, tersebar di 15 kabupaten/kota di Sulsel

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel, Upi Hastati, Seperti dilansir dari Rakyatku.com,mengatakan  “Sembilan parpol itu dibatalkan keikutsertaannya hanya pada beberapa kabupaten/kota. Untuk parpol tingkat provinsi di Sulsel tidak ada yang dibatalkan, karena semuanya telah melaporkan LADK-nya,”

Partai yang dikomandoi Suzanna Kaharuddin di Sulsel itu yakni Partai PKPI yang paling banyak digugurkan yakni sebanyak 13 kabupaten/kota. Praktis, PKPI hanya mengikutkan calegnya bertarung di 11 daerah. Disusul Partai Garuda yang digugurkan di 4 daerah di Sulsel

Adapun daftar parpol di Sulsel yang digugurkan keikutsertaannya pada Pileg 2019:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB):
– Tana Toraja
– Toraja Utara
2. Partai Garuda:
– Bone
– Barru
– Luwu Utara
– Luwu Timur
3. Partai Berkarya:
– Wajo
– Luwu Utara
4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS):
– Toraja Utara
5. Partai Persatuan Pembangunan (PPP):
– Toraja Utara
– Tana Toraja
6. Partai Solidaritas Indonesia (PSI):
– Maros
– Tana Toraja
7. Partai Hanura:
– Soppeng
8. Partai Bulan Bintang (PBB):
– Pangkep
– Toraja Utara (tidak memiliki pengurus)
– Tana Toraja (tidak memiliki pengurus)
9. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI):
– Selayar
– Bulukumba
– Bantaeng
– Maros
– Pangkep
– Barru
– Soppeng
– Wajo
– Parepare
– Bone (tidak memiliki pengurus)
– Enrekang (tidak memiliki pengurus)
– Luwu Utara (tidak memiliki pengurus)
– Luwu Timur (tidak memiliki pengurus)