
Operasi penindakan terhadap pelanggaran perda nomor 9 tahun 2002 tentang larangan dan pengawasan penggunaan dan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Pinrang dilaksanakan, Sabtu tanggal 5 Mei sampai dini hari 6 Mei 2019 pada dua kecamatan Kota yaitu kecamatan watang Sawitto kecamatan paleteang.
Kasat Pol PP kabupaten Pinrang, Muhadir Muddin menyampaikan operasi penindakan terhadap warung remang-remang dilakukan demi terciptanya suasana kondusif aman dan tentram dalam bulan suci Ramadhan 1440 H, operasi kali ini dilakukan terhadap 13 kafe remang-remang, berhasil mengamankan 12 orang pramusaji/pelayan cafe, 12 botol miras dan 80 liter ballo.
Sementara Kabid Trantibum sat pol PP pinrang, Hasri Hadi mengungkapkan operasi yang dilakukan pada kecamatan watang sawitto dengan menyisir 6 cafe remang-remang, berhasil menyita barang bukti 7 botol minuman beralkohol dan 30 liter ballo dengan pramusaji 7 orang. Sementara di kecamatan Paleteang sebanyak 7 cafe/warung remang-remang telah disita 5 botok bir serta 50 liter jenis ballo dan diamankan pramusaji/pelayan cafe 5 orang.
Hasri melanjutkan bahwa pramusaji/Pelayan cafe yang terjaring rata-rata adalah pendatang yg baru beberapa bulan berada di pinrang dan tidak bisa menunjukkan kartu identitas diri. Ke 12 orang pramusaji/Pelayan cafe tersebut diboyong ke kantor satpol PP pinrang untuk didata dan diberikan pembinaan guna meninggalkan profesinya dan disarankan kembali ke kampung masing-masing.
Operasi serupa intens dilaksanakan 2 kali sebulan pada 12 kecamatan Se-kabupaten Pinrang, tapi operasi kali ini digelar dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan dan sekalian dilakukan penempelan himbauan bupati pinrang. Terang Hasri (zakah/ap)

