InsanNews Pinrang – Team Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Aris telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku tindak Pidana Curat ditangkap Sekira Pukul 16.00 wita Kamp. Lerang lerang Kel. Benteng Sawitto Kec. Paleteang Kabupaten Pinrang, Jumat (09/08/19). dengan Dasar Nomor LPB / 271 / VI / 2019 / SULSEL / SPKT / POLRES PINRANG, tanggal 26 Juni 2019, dengan Korban atas nama Supratman dan Jumriah
Bripka Aris mengatakan Kedua korban tersebut mengalami kerugian materiil taksiran sekitar Rp. 10.200.000,-
Pelaku tersebut sudah kami amankan pelaku bernama Wawang (36) tahun pekerjaan wiraswasta alamat Dusun Bala Kec. Balanipa Kab. Polman Prov. Sulbar, Alamat Lain Kamp. Lerang lerang Kel. Benteng Sawitto Kec. Paleteang Kab. Pinrang. Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Pelaku melakukan pencurian pada saat korban berangkat kemesjid dan rumah korban dalam keadaan kosong, Pelaku mengambil barang jualan korban berupa jilbab dan pakaian gamis sebanyak satu karung di pasar sore kampung jaya pada saat korbanya meninggalkan barang jualannya dgn memperhatikan situasi pada saat pasar belum buka,” pungkas Bripka Aris.
Lanjut Bripka Aris, Terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian handphone milik korban dengan cara masuk kedalam rumah korban dan mengambil dua unit handphone didalam kamar, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian barang berupa satu karung jilbab dan satu kantongan plastik pakaian gamis di pasar sore kamp. Jaya.
Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut, tutupnya. (Fauzan)