
Salah satu diantaranya yakni Desa Mallongi longi Kecamatan Lanrisang yang diikuti oleh Empat calon kepala desa, diduga terjadi kecurangan.
Hal ini diungkapkan kepada media oleh Lahonding ketua tim salah satu tim calon kades, Muh.Tahir yang tak puas dengan hasil perhitungan suara akhir, Jumat (01/03/19)
Lahonding Mengatakan memiliki bukti penyimpangan yang dilakukan oleh panitia Pilkades desa mallongi longi
Menurutnya, diduga panitia telah melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah terkait proses pelaksanaan pemilihan kepala desa
Dalam pelaksanaan Pilkades di desanya, kata Lahonding, ditemukan sejumlah kejanggalan salah satunya jumlah data pemilih yang masuk di TPS kami hitung sebanyak 1632.
“Sementara jumlah keseluruhan yang masuk dalam rekapan perhitungan yakni 1678, jadi kami menemukan selisih sekitar 46 suara” tutur Lahonding
Lanjut Lahonding Kami mendapatkan beberapa bukti di panitia pada saat perhitungan suara, panitia memasukkan ke peti sejumlah surat suara, dengan alasan lambat dimasukkan, padahal sudah perhitungan kenapa surat suara baru dimasukkan.
Selain itu kami juga menemukan surat suara yang sudah tercoblos di cakades nomor urut 3 yang tidak sempat dimasukkan ke dalam peti, jelas lahonding.
Juga kami temukan warga yang mencoblos bukan warga domisili desa mallongi longi, tetapi warga parepare.
“Kami harap kepada panitia dan pemerintah kabupaten agar segera menyelesaikan masalah kecurangan ini dan menunda penetapan hasil ini karena akan mengambil langkah hukum .” tutup lahonding
Sementara itu panitia cakades desa mallongi longi yang dihubungi belum menyebutkan hasil rekap, kata dia sementara dijumlah(*)
Berikut data hasil rekap desa mallongi longi:
(1) DRS. H. JUNG M. NATSIR MB, S.S: 314 SUARA
(2) MUH. TAHIR S.AG : 672 SUARA
(3) H. AMIRUDDIN, B. Sc. : 686 SUARA
(4) MUH. YUNUS, S.E. : 6 SUARA