Kivlan Zein Mendapat Pendampingan Hukum Dari TNI

InsanNews, JAKARTA – Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi mengatakan, TNI akan memberikan bantuan hukum kepada Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Menurut Sisriadi, setiap anggota TNI aktif dan purnawirawan memiliki hak untuk mendapat bantuan hukum.

“Setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang Polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan tidak diberikan. Namun, permohonan bantuan hukum akan diberikan,” ungkap Sisriadi dalam Sebagaimana dilansir JPNN.com.

Sisriadi pun merujuk dari petunjuk teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018.

“Pendampingan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan, sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” kata dia.

Bantuan hukum TNI untuk Kivlan, kata dia, tidak sekadar di sidang praperadilan. TNI bakal terus mendampingi Kivlan selama proses hukum kasus dugaan makar berlangsung.

“Artinya, bantuan hukum kepada Pak Kivlan tidak hanya pada saat praperadilan saja. Namun juga selama proses hukum sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” ungkap dia.

Pemberian bantuan hukum dari TNI ini setelah sebelumnya tim penasihat hukum Kivlan Zen mengajukan dua permohonan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Dalam permohonan yang disampaikan itu, Kivlan meminta penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum. (SK)