Sambutan Alamsyah Ketua KPU Pinrang “Bahwa Pemilu sebelumnya DPTb adalah Pemilih yang menggunakan KTP, namun pada Pemilu Tahun 2019 DPTb di istilahkan sebagai Pemilih Pindahan dan Pemilih yang menggunakan KTP dimasukkan di DPK”.
“Sekarang ini Petugas Penyelenggara Kecamatan (PPK) telah bekerja secara maksimal untuk melakukan sosialisasi di masyarakat agar apabila ingin Pindah Memilih agar secepatnya mengurus Formulir A5” papar Alamsyah
Lanjutnya, Sangat diperlukan Kerjasama dengan baik dengan Pihak Disdukcapil untuk memberikan data – data Penduduk secara Riil guna memudahkan melakukan pendataan Pemilih yang datang dan Pindah domisili.
Hal senada juga disampaikan Penyampaian oleh KPU Provinsi Upi Astuti, Syarat yang dbutuhkan dan Ketentuan yang harus dipenuhi oleh Pemilih yang ingin Pindah Memilih yaitu Terdaftar dalam DPT, mejalangkan tugas ditempat lain, sakit dan harus menjalani rawat Inap di Rumah sakit, menjalani Proses penahanan di Rutan, Pindah Domisili, penyandang Disabilitas, bekerja diluar Domisili.
“Data Pemilih yang dilakukan sekarang oleh Petugas Penyelenggara adalah Proses yang sangat melelahkan dan tidak ada habisnya, karena selalu ada perubahan Data yang dilakukan oleh masyarakat karena tidak sesuainya tempat tanggal lahir, maupun Penulisan Nama” Jelas Upi Astuti
Lanjut Upi Astuti kami juga meminta masing – masing Partai Politik agar melakukan persandingan dengan elemen data dari KPU dengan elemen data yang ada di Internal Partai Politik sehingga apabila ada Perubahan bisa melaporkan ke KPU untuk dilakukan perbaikan.
“Hak dan Konsekuensi Pemilih DPK yaitu hanya memilih di TPS yang selamat dengan domisili dalam KPT EL, dengan melakukan pendaftaran di TPS pukul 12.00 wita – 13.00 wita, dan dapat memilih apabila mendapat layanan sepanjang masih tersedia Surat suara, Hak dan kosekwensi bagi pemiluh DPK yaitu Hanya boleh memilih pada TPS yang se alamat dengan domisili dalam E KTP EL” paparnya
Kegiatan tersebut dihadiri olehKapolres Pinrang diwakili oleh Kabag Ops Polres Pinrang Kompol Lateng,Komisioner Bawaslu Pinrang Ripah Wardana, Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Andi Pabiseangi, KesbangPol Masmuri Direktur Rumah Sakit Lasinrang diwakili oleh Muh. Assidyq, Dinas Kesehatan diwakili oleh SYUKRI, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) divisi Data Se Kabupaten Pinrang, Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 serta LO Calon anggota DPD keseluruhan berjumlah 50 orang. (*)
