Nama Wiranto dan Luhut Disebut Kivlan Dalam Sidang PraPeradilan

InsanNews — Tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata Kivlan Zen menyebut Wiranto dan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pengkhianat. Keduanya dinilai pantas untuk ditembak.

Hal tersebut terungkap dari dokumen jawaban Polda Metro Jaya, yang diserahkan kepada hakim terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

Dalam dokumen tersebut diketahui Kivlan menyampaikan soal Wiranto dan Luhut itu kepada Kurniawan alias Iwan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rencana pembunuhan empat tokoh nasional.

Kivlan sempat memberikan uang senilai Rp155 juta yang awalnya dalam bentuk dollar Singapura, untuk ditukarkan dalam bentuk rupiah. Uang diserahkan di sebuah rumah makan Padang, kawasan Kelapa Gading,

Jakarta, 14 Maret 2019.

Dari uang itu Iwan disuruh membeli dua pucuk senjata api laras panjang untuk menembak Wiranto dan Luhut.

Selanjutnya, kepada Iwan, Kivlan menyatakan Wiranto dan Luhut adalah pengkhianat. Sebagai hukumannya Wiranto dan Luhut harus ditembak mati. Iwan yang mendengar perintah itu berkata akan mengupayakannya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi mengaku belum tahu informasi tersebut. Dedi mengatakan jawaban yang diserahkan ke PN Jaksel tak lebih dari sebatas kaitan dengan status tersangka Kivlan sebagai penggugat.

“Enggak ada info tersebut. Sidang praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka KZ. Kalau yang bersangkutan tersangka terkait Pasal 1 ayat ( 1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono belum bisa membenarkan. Dia hanya mengatakan akan melakukan pengecekan ke bidang hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya terlebih dulu.

“Saya tanya dulu ke Bidkum,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Sementara itu kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun menduga jawaban polisi itu berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Iwan. “Tapi di BAP Pak Kivlan enggak ada,” katanya , Seperti dikutip dari CNNIndonesia.com

Karena itu Kivlan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Enggak kelas KZ (Kivlan Zen) bicara seperti itu, wong bisa langsung ketemu dan bertengkar terus berselorohan,” kata Tonin.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Setelahnya, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 22 Mei.

Lihat juga:Praperadilan, Kivlan Zen Minta Bebas dari Status Tersangka
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.

Kivlan pun mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang disandangnya. Sidang praperadilan masih berlangsung hingga kini. (SR)