InsanNews.co.id – Pansus Hak Angket telah mengeluarkan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah
Hingga rekomendasi tersebut mengancam posisi Nurdin Abdullah untuk memimpin Sulawesi Selatan (Sulsel) selama kurang dari lima tahun ke depan.
Keputusan Pansus hak angket yang ditetapkan selanjutnya akan dibahas dalam sidang paripurna jumat 16 Agustus 2019, yang kemudian hasil keputusan pansus akan ditangani oleh seluruh fraksi yang ada di DPRD Sulsel
“Kita sudah buat kesimpulan hukum yang berdasarkan pada fakta persidangan dan BAP terperiksa, hasilnya kita menganggap pemerintah telah melakukan pelanggaran UU,” Kata Aminuddin Ilmar seperti dilansir trotoar.id
Guru besar hukum Unhas ini menyebutkan UU yang dilanggar pemerintah provinsi Sulsel, yakni UU Pemda, UU ASN, UU Tipikor, UU Administrasi pemerintahan, peraturan pemerintah, serta peraturan presiden.
Sehingga hasil pandangan hukum yang disampaikan kepada pansus hak angket, telah dibacakan dan menjadi dasar diambilnya sebuah kesimpulan yangvtelajbditeyaokan pansus hak angket
Dijelaskan dalam UU nomor 23 tahun 2014, pada pasal pasal 67 hingga 80 banyak opsi yang dapat digunakan sebagai landasan keluarnya rekomendasi
“Pada pasal 67 hingga 80, disitu banyak opsi yang dapat menjadi landasan, yang dapat diambil, jika itu bertentangan dengan peraturan, misalnya pemakzulan, namun ini pembacaan politik berdasarkan norma, ” Kata Aminuddin Ilmar.
Ketua Pansus hak angket Kadir Halid, usai pembacaan putusan menyebutkan ada 7 poin rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat yang digelar hingga pukul 01.30 Wita Jumat dinihari tadi.
“Kita putuskan 7 poin rekomendasi dalam sidang yang digelar tinggi dini hari ini, dan salah satunya rekomendasi ke Aparat Penegak Hukum (APH),” Kata Kadir Usai memimpin sidang finalisasi pansus hak angket DPRD Sulsel.
Namun 6 poin rekomwndasi lainnya masih dirahasiakan oleh pansus hak angket, dan semuanya akan dibacakan dalam sidang paripurna DPRD Sulsel usai salat jumat digelar.
Dan dalam penetapan 7 poin dua anggota pansus yang berasal dari Fraksi PKS dan PDIP menegaskan menolak rekomendasi yang dikeluarkan pansus lantaran keduanya menilai proses sidang hak angket melampaui kewenangan.
“Kita menolak apa yang menjadi keputusan pansus hak angket karena kami menganggap kewenangan penyelidikan pansus telah melampaui batas,” Kata Ariady Arsal didampingi Alimuddin sembari meninggalkan gedung DPRD Sulsel.
Diketahui dalam proses penyelidikan pansus hak angket DPRD Sulsel memeriksa kurang lebih 51 orang termasuk sejumlah saksi ahli yang berasal dari Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Pakar Pemerintahan Prof Djohermansyah Djohan, dan kepala Perwakilan BPKP, hingga keterangan dari Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (*)