
Dalam pasal tersebut disebutkan: “Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian Barat”.
Kami memandang pasal tersebut sudah tidak relevan lagi digunakan pada Pemilu 2019, karena sama persis dengan Pasal 247 ayat 5 UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu yang sudah di batalkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang putusan Judicial Review untuk pasal yang terkait hitung cepat.
Keputusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan pasal 247 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6), pasal 291, serta pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan keputusan judicial review tersebut maka otomatis pasal yang membatasi penayangan hasil hitung cepat tidak berlaku lagi. Ini artinya hasil hitung cepat bisa mulai dilakukan begitu proses pemungutan suara di TPS selesai. “Bayangkan kalau penayangan hitung cepat baru dimulai pukul 15.00 WIB yang berarti dua jam setelah penghitungan suara di TPS, data masuk mungkin sudah di atas 50 persen” ungkap Yadi Hendriana.
Perlu diketahui dalam pemilu dan pilpres 2014 serta Pilkada DKI 2017 penayangan hasil hitung cepat bisa dilakukan setelah pemungutan suara di TPS selesai dilakukan.
Jakarta 13 Maret 2019
Pengurus Pusat
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Yadi Hendriana (Ketua Umum)
Indria Purnama Hadi (Sekjen) (Rls)