
Sesuai nomor laporan LP/451/ XI/2018/SULSEL/SPKT/POLRES PINRANG, Tgl 2 November 2018 dengan Korban atas nama. : FATMA umur 21 tahun pekerjaan wiraswasta alamat kaboe kelurahan. Mattiro Deceng kecamatan. Tiroang kab. Pinrang. Dengan kerugian Handphone Merek Vivo Y 55, kejadian teesebut Pada Hari Jumat Tanggal 02 Oktober 2018, Sekitar Jam 10.47 Wita di Toko Mulia Jln. A.Makasau Kec. Watang sawitto Kabupaten Pinrang.
“Kronologis kejadian, Berdasarkan hasil Penyelidikan dilapangan Tim Resmob memperoleh informasi tentang ciri-ciri dan identitas pelaku pencurian handphone tersebut yang sempat terekam kamera CCTV . Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada saat keberadaan korban diketahui” Ungkap Kapolres Pinrang Melalui Kanit Resmob Bripka Aris
Pelaku atas nama AMIR Bin ABU umur 39 tahun pekerjaan Karyawan Sawata Alamat Kampung Bulu Kelurahan Manarang Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang.
“Dari hasil inteogasi Bahwa Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian handphone tersebut, dengan barang bukti, 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y55, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Z warna silver, 1 (satu) buah helm Yang dipakai korban pada saat melakukan pencurian tersebut “, terang Bripka Aris
Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut,tutupnya. (Oc)