Penangkapan Terhadap Tindak Pidana Anak Dibawah Umur, Ini Lokasinya

Penangkapan Terhadap Tindak Pidana Anak Dibawah Umur, Ini Lokasinya

InsanNews Pinrang – Team Crime-Fighters Unit Resmob Polres Pinrang dipimpin oleh KANIT RESMOB BRIPKA ARIS, SH kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana terhadap Anak dibawah Umur, senin tgl 04 Maret 2019 sekira jam 01.00.

Kronologis kejadian tersebut yakni Pelaku menjemput korban dengan cara menarik tangan dan memaksa pelapor naik keatas motor kemudian pelaku membawa korban kekota pinrang tepatnya disebuah rumah kosong yang terletak di Jl. Lingkar Lingkungan Amassangang timur Kel. Laleng Bata Kecamatan Paleteang kabupaten pinrang

“Kemudian korban diberikan air untuk diminum dan korban merasa pusing kemudian pelaku dan temannya membuka celana dan baju korban selanjutnya menyetubuhi korban secara bergiliran.” papar Bripka Aris.

Korban SN (12) asal Desa Tanra tuo Kecamatan Cempa melaporkan kejadian tersebut ke polres pinrang, dengan dasar LP 82 / II / 2019 / SULSEL / SPKT / POLRES PINRANG, tanggal 28 Februari 2019

Pelaku tersebut diduga atas nama:
1.  ANUGRAH MAHENDRA Als  UGA, umur 16 tahun pekerjaan Tidak ada alamat Amassangang Timur Kel. Laleng Bata Kec. Paleteang Kab. Pinrang.

2.  MULIYADI Als ADI Umur 22 Tahun Pekerjaan Tidak ada alamat Amassangang Timur Kel. Laleng Bata Kec. Paleteang Kab. Pinrang.

3.  MUH. NUR Als NOEL Umur 18 Tahun, Pekerjaan pelajar, Alamat Amassangang Timur Kel. Laleng Bata Kec. Paleteang Kab. Pinrang.

Berdasarkan dari keterangan Korban yang telah disetubuhi oleh pelaku Lel. ANUGRAH berteman yang mana korban kenal dengan salah seorang pelaku melalui media sosial (WHATSApp). Dari keterangan korban tersebut selanjutnya tim melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap identitas pelaku persetubuhan tersebut, tutur Bripka Aris.

Lanjut Dia, Dari hasil penyelidikan diketahui identitas dan ciri ciri dari ketiga pelaku persetubuhan tersebut. Dan Pada hari senin tanggal 04 Maret 2019 sekitar jam 01.00 dilakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku ditempat yang berbeda.

Dari hasil introgasi Bahwa Pelaku Lel. ANUGRAH mengakui perbuatannya yang telah menjemput korban kemudian membawahnya kesebuah rumah kosong dan ditempat tersebut pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran bersama dengan pelaku Lel. MULIYADI dan Lel. MUH. NUR.

Pelaku Lel. ANUGRAH menjelaskan bahwa kenal dengan korban melalui media sosial (WHATSApp).

Selanjutnya ketiga Pelaku diamankan di Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut, tutup Bripka Aris. (Oc)