Penyidik Kejati Tetapkan RM Tersangka Karena Kasus Ini

Kejati Sulsel

InsanNews.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, akhirnya menetapkan RM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan anggaran PD Parkir Kota Makassar.

Hal ini diungkapkan oleh, Kasi Pemkum Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Salahuddin, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar, Senin (17/6/2019).

“tersangka PD Parkir berinisial RM jabatan Dia adalah oknum Mantan Direktur umum dan Direktrur Operasional PD Parkir,” ucapnya.

Kata dia, penetapan RM sebagai dalam penyebab kerugian negara senilai Rp1,9 Milyar tersebut lantaran penyelidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik kejaksaan tinggi sulsel.

“disini penyidik memilah perbuatan yang bersangkutan selaku tersangka pada saat dia menjabat sebagai Dirops dia terbukti melakukan pengambilan uang milik dari perusahaan PD Parkir secara melawan hukum,” tuturnya.

“dan pada saat dia menjadi Dirum dia menyetujui pengambilan uang milik PD Parkir yang dilakukan oleh Mantan Direktur Utama berinisial AD dan saat ini sudah Almarhum,” tambah Salahuddin, yang dilansir Simponinews. com

Dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran PD Parkir Kota Makassar, penyidik telah memeriksa puluhan saksi yang terkait kasus tersebut (rls)