InsanNews Pinrang – Polisi Resort Pinrang menetapakan dua orang diduga tersangka pada kasus proyek perbaikan jalan antar pusat listrik bakaru tahun anggaran 2017.
Mereka yang diduga ditetapkan yakni direktur CV Harfianthi H. Aswards Muh.Tamzil dan salah seorang pengawas pekerjaan dari PT.PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Bakaru, berinisial ZE.
Proyek dengan nilai anggaran Rp.3.934.570.527 telah diyatakan P21. Dengan kerugian negara diduga sebesar Rp.770.659.295,89.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP.Dharma Negara,yang dikonfirmasi Rabu 7 Agustus,membenarkan kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya.
“Ada dua tersangka yang tetapkan yakni direktur perusahan dan pengawas pekerjaan.”kata Dharma seperti dilansir merpos.com
Lanjut Mantan Kasat Reskrim Polres Bone itu menjelaskan, Cv.Harfianti sebagai pemenang tender pada pekerjaan itu melakukan pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan surat perjanjian kontrak nomor : 0124.SPK/DAN.02.01/SBKR/2017 Dan Nomor Pihak Kedua : 046/PH-H/X/2017, tanggal 07 November 2017 dan nomor : 118.RKS-PBK/DAN.01.01/SBKR/2017 Tanggal 02 Oktober 2017.
Dalam pelaksananya Cv.Harfianti mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain senilai Rp. 3.000.000.000 tanpa sepengatahuan dari pihak PT.PLN ( Persero) Sektor Pembangkit Bakaru.
Penyidik menemukan adanya perubahan lokasi pekerjaan pada saat Contract Discussion Agreemet (CDA) yang tidak di tuangkan dalam surat perjanjian / kontrak.
Sampai berakhirnya perjanjian / kontrak, masih terdapat pekerjaan yang belum di selesaikan dan hasil pekerjaan yang mengelami rusak berat dan belum di lakukan pekerjaan perbaikan
Semenatara pengawas ZE yang awalnya sebagai saksi dinaikkan statusnya sebagai tersangka karena melaporkan progress pekerjaan yang tidak sesui dengan fakta dilapangan sehingga terjadi pembayaran pada Cv
Harfianthi tidak sesuai dengan kemajuan pekerjaan serta tidak di lengkapi dengan dokumen As Bulit Drawing.
Sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 770.659.295,89 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Subs UU RI Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana. (*)