Puluhanribu Bungkus Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Pinrang

Insannews.co.id Pinrang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan ribuan bungkus rokok tanpa cukai atau ilegal. Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar.

Pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Forkopimda Kabupaten Pinrang tersebut, digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang.  Rabu (2/10/2019).

Kepala Kantor Kejaksaan Pinrang, Ayu Agung, mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dari sejumlah kasus tidak pidana umum yang dinyatakan inkrach.

“Ribuan slop bungkus rokok ilegal dan sekitar 300 lebih gram sabu-sabu kita musnahkan,” ucap Ayu Agung.

Terkait dengan peredaran narkotika di Kabupaten Pinrang, Ayu Agung, mengaku sangat prihatin.

“Peredaran narkoba sangat memprihatinkan di Pinrang. Hampir tiap hari kami menerima perkara narkoba khususnya sabu-sabu itu,” katanya.

Dia berharap, semua pihak terkait ikut serta dalam melakukan pemberantasan narkoba dan penegakan hukum.

“Karena narkotika di Pinrang sudah menyentuh ke segala usia, bahkan ada anak dibawah umur dan orang tua diatas 50 tahun,” ungkapnya. (Fauzan)