
Titik Aksi yakni Kantor PMD Kabupaten pinrang dan Kantor DPRD kabupaten pinrang,Aksi unjuk rasa tersebut dilaksanakan dengan orasi secara bergantian
Rombongan tersebut warga pendukung calon kepala desa nomor urut 2 H.Muh.Tahir S.Ag, melakukan unjuk rasa karena menemukan beberapa dugaan kecurangan,Ungkap Asri Mule kordinator lapangan
Adapun pernyataan sikap dan tuntutan dalam aksi tersebut :
– Mengusut tuntas adanya dugaan kecurangan dalam pemilihan pilkades pada tanggal 28 Februari 2019 yang lalu khususnya di desa mallongi longi kecamatan lanrisang.
1.Mulai dari pendistribusian surat suara panggilan ke masyarakat masyarakat sudah ada keganjalan baik penggunaan stempel panitia dan potongannya
2. Distribusi surat pemanggilan tidak distempel dan potongannya tidak diambil panitia-panitia menyikapi setelah ada klaim dari masyarakat
3. pendaftaran wajib pilih yang melakukan bagi masyarakat yang mencoblos tidak jelas jumlahnya mulai dari DPT yang memberikan suaranya dan DPT tambahan (suket dan KTP)
4. panitia tidak mencocokan jumlah kartu panggilan yang sudah memilih dengan jumlah suara dalam kotak suara.
5.kami berkesimpulan bahwa adanya pencoblosan surat suara yang terjadi pada calon kepala desa tertentu di luar dari gedung PKK Hal ini didasari pada temuan kami di tempat pemilihan yang di mana kami melihat bahwa panitia memasukkan kertas suara (yang telah tercoblos) ke dalam kotak suara sedangkan pada saat itu perhitungan hasil akhir pemilihan atau pencoblosan yang sedang berlangsung panitia melakukan hal ini dengan alasan surat suara itu terlambat dimasukkan ke dalam kotak suara
6. ditemukan beberapa pemilih bukan warga mallongi longi 1 diantaranya adalah warga dari kota Parepare yang dilakukan oleh oknum PNS
7. dalam pelaksanaan pemilihan tidak sesuai aturan yang ada dan yang telah disepakati contohnya pada saat pemanggilan pemilih Kami menemukan pemilih yang namanya dipanggil ternyata berbeda dengan orang yang sebenarnya.
8. panitia tidak dapat menjelaskan keterangan dan mencocokkan jumlah DPT dengan wajib pilih.
9. kartu DPT yang tidak terpakai dibawa keluar meninggalkan tempat pencoblosan tanpa persetujuan dari calon dan saksi.
10. oknum PNS mencoblos di dua tempat yaitu desa mallongi longi dan desa lotang salo sedangkan keluarga tersebut berdomisili di garrasi (bukan domisili mallongi longi).
11. saksi calon nomor urut 3 Mengantar ke bilik pencoblosan dan menjaga kotak suara
12. menurut analisa yang dapat dilihat secara jelas mayoritas atau bahkan keseluruhan anggota panitia pemungutan suara Pilkades adalah tim dari calon nomor urut 3.
Korlap dan perwakilan dari massa sebanyak 5 orang di perbolehkan masuk dalam kantor PMD dan diterima langsung oleh kepala dinas kantor PMD CHANDRA YASIN,kabag ops polres pinrang kompol LATENG,camat lanrisang AZIS,kapospol lanrisang IPDA RUSDI di dalam aula tempat rapat,serta dilanjutkan di kantor DPRD Pinrang (sh)
