
Sidang paripurna DPRD Sulsel ini digelar pukul 14.00 Wita, Senin (24/6/2019), dan dipimpin oleh Ketua DPRD Sulsel Moehammad Roem. Agenda sidang ini adalah penggunaan hak angket kepada Nurdin Abdullah.
“Saya kira dapat kita simpulkan bahwa rapat paripurna setuju untuk hak angket,” kata Roem dalam sidang.
Roem lantas meminta setiap anggota DPRD yang hadir berdiri bagi yang setuju dengan hak angket ini. Lalu, 60 anggota DPRD dari 85 kursi di legislatif ini pun berdiri memberikan dukungannya.
“Ya, hak angket terpenuhi!” kata Roem sambil mengetukkan palu sidang.
Setelah pengesahan ini, Roem segera meminta pembentukan pansus hak angket yang akan bekerja selama 60 hari ke depan. Dia juga meminta Pansus segera memeriksa Nurdin Abdullah.
“Pimpinan DPRD meminta segera dilakukan permintaan keterangan paling lambat 7 hari kerja. Panitia angket segera kirimkan surat ke Gubernur dan sekaligus menyampaikan dokumen angket untuk dipelajari,” ujarnya, Seperti dilansir Detik.com
Berdasarkan syarat pengajuan usul hak angket, hak ini dapat berlanjut jika rapat paripurna dihadiri 3/4 anggota DPRD Sulsel yang berjumlah 85 orang. Dan disetujui oleh minimal 2/3 anggota DPRD yang hadir.
Adapun alasan pokok DPRD mengusulkan hak angket ini lantaran soal realisasi APBD Provinsi Sulsel Tahun 2018-2023, dan soal terbitnya SK wakil gubernur dan pelantikan 193 pejabat di lingkup Pemprov di era Nurdin Abdullah yang baru memimpin Sulsel sekitar 10 bulan. (*)