Sertifikat Tanah 500 ribu Ini Tangapan Ketua PTSL Kabupaten Pinrang

Sertifikat Tanah

InsanNews Pinrang – Kisru program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di desa Samaulue,Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang.

Warga dikenakan biaya 500 ribu per bidang tanah tidak sesuai dengan kesepakatan tiga menteri dengan harga 250 ribu.

Debri Adriansyah , SH Ketua PTSL 2019 Kabupaten Pinrang “Kami telah memanggil satgas yang bertugas disana”Saat di komfirmasi awak media, Kamis 20/06/2019.

Hasilnya bahwa Satgas yang bertugas disana mengatakan tidak ada keterlibatan pihak BPN dengan biaya 500 ribu tersebut.

Adanya biaya tambahan 250 sesuai perjanjian peserta PTSL dan Kepala Desa setempat untuk biaya pembagunan masjid menurut Faisal Kasubsi pemetaan saat di panggil oleh ketua PTSL Debri.

Namun Ketua PTSL Debri jika ada pihak BPN yang bermain di program PTSL akan kami berikan sangsi tegas.(Fauzan)