
Dasar laporan dengan nomor LP / 15 / I / 2019 / SPKT, tanggal 11 Januari 2019, dengan Korban an. ASWAR Bin SYAMSUL BAHRI, 29 tahun, Wiraswasta, Alamat Sulili Barat Kec. Paleteang Kab. Pinrang, mengalami kerugian berupa beberapa meter kabel penghubung listrik dari genset ke alat AMP / pencampuran aspal , beberapa aki genset dan aki loder, kerugian materiil pihak sekitar Rp. 30.000.000 ,-
Pelaku atas nama:
1. MUHAMMAD Als MAMMA, Umur 25 Tahun Pekerjaan Tukang Batu, Alamat Dusun Menro Desa Watang Pulu Kec. Suppa Kab. Pinrang.
2. NINO SUHARTO, Umur 19 Tahun Pekerjaan Tukang Batu, Alamat Dusun Menro Desa Watang Pulu Kec. Suppa Kab. Pinrang.
3. RUSTAM Als YUSRAN Als ICCANG, Umur 21 Tahun Pekerjaan Tukang Batu, Alamat Dusun Menro Desa Watang Pulu Kec. Suppa Kab. Pinrang.
Bripka Aris menjelaskan Kronologis penangkapan yakni Berdasarkan hasil Penyelidikan dilapangan dan keterangan saksi terkait pencurian kebel yang terjadi pada Kamis tanggal 10 Januari 2019, sekitar jam 22. 00 wita di TKP yang terletak di Dolangang Kec. Mattiro Bulu kabupaten Pinrang.
“Tim Resmob memperoleh informasi tentang ciri-ciri dan identitas pelaku pencurian kabel. Sekira Pkl 22.00 wita diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang nongkrong disekitar rumahnya tepatnya di Dusun Menro Desa Watang Pulu Kec.
Suppa Kabupaten pinrang “papar Bripka Aris
Lanjut Bripka Aris, team bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku Lel. MUHAMMAD Als MAMMA dan Lel. NINO SUHARTO ditempat yang dimaksud, Selanjutnya dilakukan pengembangan dan tim berhasil mengamankan Lel. RUSTAM Als YUSRAN Als ICCANG dirumahnya, Sementara rekam pelaku dengan Inisial Lel. LT, LN, RW dan AN tidak berada dirumahnya dan masih dalam pencarian.
“Dari hasil introgasi, Bahwa ketiga Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian kabel dengan cara memotong kabel dengan menggunakan gergaji besi kemudian membuka kulit dari kabel tersebut sebelum dijual, Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama beberapa rekannya dengan inisial Lel. LT, LN, RW dan AN, dengan barang bukti, Beberapa Meter kulit kabel berwarna Hitam, ” tutr Bripka Aris
“Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut” tutupnya (*)