
DASAR :
LP/61/II/2019/SULSEL/SPKT/POLRES PINRANG, Tgl 16 Februari 2019 dengan Korban an. H. ALI DG. TIRO, umur 39 Thn, pekerjaan Wiraswasta, alamat Kamp. Mejang Kel. Bontonompo Kec. Bontonompo Kab. Gowa. Dengan kerugian materiil sebesar Rp.2.000.000,-
WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN:
Pada hari sabtu tanggal 16 Fabruari 2019 sekira pukul 01.30 wita di Jl. Pattimura Kel. Pacongang Kec. Paleteang Kab. Pinrang.
PELAKU : an. ABD. RAHIM Als AGAS umur 33 thn pekerjaan Tidak ada Alamat Jl. Pattimura Kel. Pacongang Kec. Paleteang Kab. Pinrang.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Berdasarkan hasil Penyelidikan dilapangan Tim Resmob memperoleh informasi tentang ciri-ciri dan identitas pelaku yang sebelumnya diketahui telah menjual handphone yang telah pelaku curi. Sekira pkl 13.30 wita diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di wilayah hukum polres Pare Pare dan sekitar pkl 14.15 wita pelaku berhasil diamankan di TPI (tempat pelelangan ikan) Kel. Cempae Kec. Soreang Kota Pare pare.
HASIL INTROGASI :
– Bahwa Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian tersebut hanya seorang diri dengan cara masuk kedalam rumah tempat dimana korban beristirahat dengan membuka pintu pagar yang dalam keadaan tidak terkunci kemudian naik ke lantai dua dengan melalui tangga dan mengambil handphone merek samsung A8 warna gold yang mana korban pada saat itu sedang tidur.
– Pelaku mengakui perbuatannya yg telah melakukan pencurian 3 unit handphone milik iparnya serta uang tunai sekitar Rp. 200.000,- adapun merek hp tersebut sbb :
Hp Merek Vivo , Hp merek Samsung dan Hp merek Nokia.
BARANG BUKTI :
– 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG A8 warna Gold
Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut. (Oc)