
DASAR : LPB/29/I/2019/SULSEL/SPKT/POLRES PINRANG, tgl 22 Januari 2019, dengan Korban an. ARLIANSYAH ARIFIN, SE Alias ANCA Bin ARIFIN , 35 Thn, Wiraswasta, BTN. Sekkang Mas Blok Q/5 Kel. Bentengnge Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang. Dengan kerugian sebesar Rp.25.000.000,-
PELAKU : an ABD. RAHMAN Alias RAMMANG, 34 Thn, Wiraswasta (Bengkel Mobil), Kariango Desa Pananrang Kec. Mattiro Bulu Kab. Pinrang.
KRONOLOGIS KEJADIAN : Awalnya pelapor membeli mobil Merek KIA Rio tahun 2004 RIO tahun pembuatan 2004, dengan nomor polisi DD 1103 JS, warna Putih sesuai dengan STNKB namun sudah di ubah ( Di dico ) menjadi warna Biru dengan harga Rp. 25.000.000,- ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ). Karena inigin memperbaiki benper mobil tersebut pelapor menghubungi terlapor Lel. RAHMAN Alias RAMMANG, selanjutnya Terlapor membawa mobil tersebut dimana STNKnya tersimpan dilaci Dashboar dan Ke esokan harinya terlapor Lel. ABD. RAHMAN Alias RAMMANG menghubungi pelapor dan berniat membeli mobil tersebut dan disepakati harga jual mobil tersebut sebesar Rp. 26.000.000,- namun tidak di Cash karena terlapor inigin menjaminkan BPKB mobil tersebut di salah satu Bank dan meminta waktu satu bulan, namun pada saat jatuh tempo terlapor tidak membayar pelapor dengan alasan “Belum ada Pencairan dana”, dan sekitar bulan januari 2019 terlapor Lel.RAHMAN Alias RAMMANG mengakui bahwa dirinya telah menggadai mobil tersebut kepada orang lain seharga Rp. 17.000.000,- ( Tujuh Belas Juta rupiah ). Atas kejadian tersebut korban mengalami keugian Kurang Lebih Rp. 25.000.000,-
KRONOLOGIS PENANGKAPAN : Berdasarkan informasi dari pelapor bahwa Terduga Pelaku Lel. RAHMAN Als RAMMANG sedang berada dirumahnya di Kamp. Kariango Desa Pananrang Kec. Mattiro Bulu kab. Pinrang selanjutnya team bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku ditempat yang dimaksud.
HASIL INTROGASI :
– Bahwa Pelaku mengakui perbuatannya yang telah menyepakati akan membali mobil tersebut dengan Harga Rp. 26.000.000,- namun tidak pernah membayar terlapor melainkan telah menjual mobil tersebut kepada orang lain sementara harga jual mobil tersebut tidak diserahkan kepada terlapor.
BARANG BUKTI :
– 1 (satu) unit mobil Merek KIA Rio dengan nomor polisi DD 1103 JS warna Biru.
Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut. (Oc)