
Penangkapan yang dilakukan oleh tim Crime fighters Resmob Polres Pinrang terhadap pelaku pencurian hp di Rusunnawa Rubae pada hari selasa tanggal 02 April 2019 adalah yang kedua kalinya dilakukan kepada pelaku yang kesehariannya bekerja di kesatuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) kabupaten Pinrang (03/04/19).
Aris mengatakan kepada awak media, bahwa pelaku ini bernama Mubarak Alias Rani (37) dan sudah pernah di amankan sebelumnya. Akan tetapi pelaku tidak pernah jerah bahkan pelaku masih sering mengulangi perbuatannya untuk melakukan pencurian Hp di rumah warga termasuk kejadian yang terakhir di Rusunnawa Rubae kabupaten Pinrang.
Lanjut dia Pelaku Mubarak Alias Rani (37) melakukan aksi pencuriannya pada hari Senin tanggal 01 April 2019, sekitar pukul 15.30 Wita di Rusunnawa Rubae kecamatan Watang Sawitto kabupaten Pinrang, dan membuat korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.3.100.000 (tiga juta seratus ribu rupiah).
Berdasarkan laporan korban yang bernama Iceu Rosmala (36) kepada tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang yang melaporkan tentang kejadian yang telah dialaminya serta memberitahukan lokasi keberadaan pelaku, tim Crime Fighters yang telah mengantongi ciri ciri dan keberadaan pelaku langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, ungkap Aris.
Aris menambahkan, “Pelaku Mubarak Alias Rani berhasil diamankan di tempat persembunyiannya tanpa melakukan perlawanan. Dari hasil introgasi kepada pelaku, dirinya telah mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pencurian handphone milik korban Iceu pada saat korban keluar rumah dan rumah korban dalam keadaan kosong”. Selanjutnya Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merek Vivo Y71 warna Gold sudah diamankan di Mapolres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut (rls/oc)