
Terduga Pelaku An.MANSUR als ANCU, Umur (40),Pekerjaan wiraswasta, Alamat Kamp. Lonra Desa Sappa Kec. Belawa Kab. Wajo, mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian / mengambil handphone milik korban yang tersimpan didalam kamar yang mana korbannya pada saat itu sedang tidur.
Korban an.MUHAJIR umur (21) pekerjaan Wiraswasta Alamat Jl. Gabus Kel Penrang Kec.Wt. Sawitto Kab. Pinrang,mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y91 dengan taksiran kerugian materiil sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).Waktu dan Tempat Kejadian : Pada hari senin tanggal 11 Maret 2019 sekira pkl 05.30 wita di Jl. Gabus Kel Penrang Kec. Wt. Sawitto Kab. Pinrang.
Berdasarkan dari laporan Korban Muhajir selanjutnya Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan di peroleh informasi tentang ciri-ciri dan identitas serta tempat dimana pelaku berdomisili selanjutnya dilakukan koordinasi dengan anggota polsek Belawa Polres Wajo selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.tutur Bripka aris.
“Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut”.tutup Bripka Aris.(fauzan)