Tim Crime Fighters Resmob Polres Beri Hadiah Panas Terduga Pelaku Pencurian

Tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang

InsanNews Pinrang –  Tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang beri hadiah timah panas pada kedua kaki terduga pelaku pencurian atas nama Radit (35) seorang petani yang beralamat di dusun Bonne Bonne desa Mattongang Tongang kecamatan Matiro Sompe kabupaten Pinrang, setelah melakukan perlawanan saat di lakukan pengembangan pencarian barang bukti.

Radit merupakan residivis kasus pencurian yang telah 3 kali ditangkap / diamankan dan telah menjalani hukumannya dilapas kelas II B Pinrang.

Setelah 3 (tiga) bulan menjadi buron di kabupaten Pinrang atas kejahatan yang dilakukannya pada korban yang bernama Mukasipa (23) pada hari Jumat tanggal 23 November 2018, dan membuat korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp. 7.500.000,-

Akhirnya Radit berhasil di bekuk oleh tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang yang dipimpin langsung oleh Kanit Buser Bripka Aris SH pada hari kamis tanggal 21 Maret 2019 jam 16.00 wita di dusun Bonne Bonne desa Mattongang Tongang kecamatan Matiro Sompe kabupaten Pinrang (21/03/2019).

Kanit Buser Bripka Aris saat ditemui oleh awak media di Mapolres Pinrang mengatakan,  ” berdasarkan dari laporan korban Mukasipa kepada tim Resmob Polres Pinrang, tentang tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan yang dialaminya serta menjelaskan ciri ciri pelaku, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pencarian kepada pelaku tersebut.

Setelah 3 (tiga) bulan menjadi buron akhirnya pelaku Radit berhasil di amankan di dusun Bonne Bonne desa Mattongang Tongang kecamatan Matiro Sompe kabupaten Pinrang, jelas Aris.

Kata dia, “Dari hasil introgasi kepada pelaku Radit dirinya telah mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pencurian tersebut. Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk kerumah korban melalui pintu belakang serta mengambil barang berharga milik korban berupa Handphone merek Samsung J 7 dan Oppo, serta uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- dan emas 1 gram.

Saat tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang melakukan pengembangan / pencarian barang bukti dari kejahatan pelaku dilokasi kejadian, pelaku Radit langsung memberontak dan mendorong petugas serta berusaha melarikan diri, sehingga tim memberikan peringatan dengan suara jelas dan lantang untuk berhenti namun tidak diindahkan selanjutnya tim mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali akan tetapi juga tidak diindahkan oleh pelaku, ungkap Aris kepada awak media Bugispos.com.

Masih kata dia dalam penjelasannya kepada awak media, “Sehingga dipandang perlu untuk dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kearah kaki pelaku dengan maksud untuk melumpuhkan, dan setelah dicek ternyata pada kaki pelaku terkena tembakan satu pada kaki kiri dan satu pada kaki kanan. Pelaku selanjutnya dibawah kepuskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Saat ini pelaku Radit dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Samsung J7 warna Putih dan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A 57 Warna Gold, sudah diamankan di Mapolres Pinrang, guna proses penyidikan lebih lanjut”, tutupnya (aad/sh)