Video Detik Detik Terdakwa Bandar Narkoba 8 KGb dituntut Penjara Seumur Hidup

Insannews.co.id PINRANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan perkara narkoba dan menuntut penjara seumur hidup. Sidang terdakwa kasus narkoba 8 kilogram (kg) di Pengadilan Negeri Pinrang, Kamis (07/11).

Adapun terdakwa yaitu H. Pahri Alias H. Pahri Bin H. Pammu dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Tuntutan seumur hidup, sedangkan Arnol Alias Nono Bin H. Pari dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Tuntutan 20 tahun penjara, denda 1 milyar subsidair 1 tahun penjara.