
Namun realisasi dilapangan pekerjaan sertifikat (PTSL) ,di duga di permainkan oknum yang tidak bertanggung jawab di desa.
Seperti yang terjadi di Desa Samaulue Kacamata Lanrisang Kabupaten Pinrang, Warga yang mendaftarkan sebidang tanah miliknya untuk di sertifikatkan di pungut biaya 500 ribu rupiah.
“Saya daftar bidang tanah dan sudah di ukur di suruh bayar 500 ribu,jadi saya urungkan dulu ambil sembari kumpul uang “ungkap warga yang enggan di sebut namanya
Beberapa warga juga tidak mau bayar karena menggap terlalu mahal padahal pihak BPN telah mematok harga 250 ribu dalam satu bidang tanah.
Untuk Desa Samaulue jatah sertifikat PTSL mendapat 400 sertifikat baru 100 sertifikat telah di bagikan kepada warga ungkap salah satu pegawai BPN Pinrang. (Fauzan)