Pelaku SK 193, Pernah Menjabat Kepala BKD di Bantaeng

InsanNews — Panitia sidang hak angket kini mulai menemukan titik terang terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) 193 pejabat eselon III dan IV lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut wakil ketua panitia sidang hak angket Arum Spink kepada awak media usa melakukan pemeriksaan terhadap wagub Sulsel secara tertutup, mengungkapkan jika yang menyodorkan SK 193 tersebut kepada dirinya adalah kepala BKD Asri Syahrun Said.

“Tadi pagi Wagub di konfirmasi, jika yang menyodorkan SK tersebut kepadanya adalah kepala BKD Asri Syahrun Said,” Kata Arum Spink menirukan jawaban Wagub Sulsel dalam pemeriksaan hak angket.

Arum Spink menambahkan, berdasarkan dari hasil keterangan wagub Sulsel juga mengaku jika dirinya (Wagub) tidak pernah diberitahu jika ada SK 79 yang telah ditandatangani awal oleh Gubernur Sehingga dia menganggap SK yang disodorkan kepala BKD, adalah SK pejabat yang disepakati bersama saat melakukan pertemuan di Hotel Claro pada pekan ketiga April 2019.

“Wagub dalam klasifikasinya mengatakan jika dirinya tidak pernah melihat ada SK 79 yang telah ditandatangani pak Gub, sehingga SK yang di serahkan kepadanya juga atas arahan kepala BKD untuk menandatangani SK tersebut,” Tambah Arum Spink dikutip dari Trotoar.id

Arum Spink juga mengatakan pada sidang hak angket yang digelar sekitar kurang lebih tiga jam lamanya, membahas isu soal adanya jual beli jabatan, dan isu tersebut juga dibenarkan Wagub saat diperiksa jika isu itu kini sudah ramai dibicarakan di kalangan ASN Lingkup Pemrov.

“Memang isu tersebut sunter dibahas dalam sidang hak angket, bersama pak Wagub, namun pak Wagub juga mendengar kabar itu sehingga kita meminta untuk sama-sama mencari kebenaran dari isu jika beli jabatan tersebut, ” Pungkasnya (SK)